Correct Article 7
KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Current Text
Dalam hal telah diperoleh keharmonisan, kebulatan, dan pemantapan konsepsi, menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa secara resmi mengajukan permintaan persetujuan prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG kepada PRESIDEN dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
Your Correction
