Correct Article 6
KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Apabila keharmonisasian, kebulatan dan pemantapan konsepsi tidak dapat dihasilkan dalam forum konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Kehakiman dengan Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa bersama-sama Menteri Sekretaris Negara melaporkan kepada PRESIDEN untuk mendapatkan keputusan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disertai penjelasan mengenai perbedaan pendapat atau pandangan yang ada.
(3) Keputusan yang diberikan oleh PRESIDEN dalam masalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sekaligus merupakan persetujuan terhadap pemrakarsa Rancangan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
