Correct Article 5
KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Current Text
Upaya pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG diarahkan pada perwujudkan keselarasan konsepsi tersebut dengan ideologi negara, tujuan nasional berikut aspirasi yang melingkupi, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Garis-garis Besar Haluan Negara, UNDANG-UNDANG lain yang telah ada berikut segala peraturan pelaksanaannya, dan kebijakan lainnya yang terkait dengan bidang yang akan diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut.
Pasal 6 …
Your Correction
