Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Kehakiman mengkoordinasikan konsultasi diantara pejabat yang secara teknis menguasai permasalahan yang akan diatur dan ahli hukum dari Departemen atau Lembaga pemrakarsa Rancangan UNDANG-UNDANG, Sekretariat Negara dan Departemen, serta Lembaga lainnya yang terkait. (2) Dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut memerlukan rancangan akademik, maka rancangan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dijadikan bahann pembahasan dalam forum konsultasi. (3) Dalam kegiatan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula diundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi, dan organisasi di bidang sosial, politik, profesi atau kemasyarakatan lainnya, sesuai dengan kebutuhan. (4) Menteri Kehakiman menugaskan salah satu satuan kerja di lingkungan Departemen Kehakiman untuk fungsional bertindak sebagai penyelenggara forum konsultasi yang bersifat permanen antar Departemen atau Lembaga.
Your Correction