Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 188 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri atau Pimpinan Lembaga Non Departemen yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat Pimpinan Lembaga, dapat mengambil prakasa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG untuk mengatur masalah yang menyangkut bidang tugasnya. (2) Prakasa .... (2) Prakasa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG wajib dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada dengan disertai penjelasan selengkapnya mengenai konsepsi pengaturan yang meliputi : a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok-pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan.
Your Correction