Correct Article 26
KEPPRES Nomor 183 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 25, Deputi Bidang Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program evaluasi investasi secara makro da mikro;
b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan investasi yang telah mendapat persetujuan Pemerintah;
c. pelayanan administratif untuk pemecahan masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan investasi;
d. pengawasan terhadap pelaksanaan investasi;
e. penyusunan laporan kegiatan investasi;
Your Correction
