Correct Article 23
KEPPRES Nomor 183 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Non Industri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penilaian permohonan investasi PMDN dan PMA di sektor non industri;
b. penyiapan laporan hasil penilaian permohonan investasi asing di sektor industri yang memerlukan persetujuan PRESIDEN;
c. penyiapan keputusan persetujuan investasi dalam negeri (PMDN) dan investasi asing (PMA) serta perubahannya di sektor non industri yang telah diputuskan baik oleh PRESIDEN maupun oleh Kepala;
d. pemberian fasilitas bagi investasi di sektor non industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. pemberian perizinan usaha dan perizinan lainnya disektor non industri yang telah disetujui Pemerintah sesuai dengan pelimpahan wewenang Menteri yang bersangkutan.
Your Correction
