Correct Article 20
KEPPRES Nomor 183 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 19, Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Industri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penilaian permohonan investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor industri;
b. penyiapan …
b. penyiapan laporan hasil penilaian permohonan investasi asing di sektor industri yang memerlukan persetujuan PRESIDEN;
c. penyiapan keputusan persetujuan investasi dalam negeri (PMDN) dan investasi asing (PMA) serta perubahannya di sektor industri yang telah diputuskan baik oleh PRESIDEN maupun oleh Kepala;
d. pemberian fasilitas bagi investasi di sektor industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. pemberian perizinan usaha dan perizinan lainnya disektor industri yang telah disetujui Pemerintah sesuai dengan pelimpahan wewenang Menteri yang bersangkutan.
Your Correction
