Correct Article 17
KEPPRES Nomor 183 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, Deputi Bidang Kerjasama Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program promosi investasi luar negeri dan kerjasama internasional;
b. penyiapan bahan kebijaksanaan investasi dalam menghadapi berbagai fora internasional;
c. pelaksanaan promosi investasi di luar negeri;
d. pelaksanaan kerjasama regional, bilateral dan multilateral;
e. pemanfaatan …
e. pemanfaatan peluang kerjasama teknik dan ekonomi untuk pemberdayaan investor nasional dan pemantapan sistem manajemen pembangunan investasi.
Your Correction
