Correct Article 14
KEPPRES Nomor 183 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pemberdayaan pengusaha nasional dan promosi investasi;
b. pengkajian potensi sumber daya ekonomi dan identifikasi peluang investasi;
c. pemberdayaan pengusaha nasional dalam rangka meningkatkan kemampuan profesional di bidang kewirausahaan dan manajemen;
d. penyelenggaraan promosi investasi di dalam negeri;
e. pemberian layanan teknis dan bisnis kepada investor dan calon investor;
f. penyelenggaraan kegiatan untuk mendorong terwujudnya kemitraan usaha.
Bagian …
Your Correction
