Correct Article 11
KEPPRES Nomor 183 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Deputi Bidang Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan investasi dan rencana pembangunan investasi jangka menengah dan panjang yang disinkronisasikan dengan kebijaksanaan pembangunan sektoral, regional dan internasional;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program tahunan BKPM;
c. pengembangan iklim usaha melalui sistem insentif investasi serta langkah-langkah reformasi dan deregulasi di bidang investasi;
d. pengembangan potensi sumber daya nasional untuk menunjang kegiatan investasi.
Your Correction
