Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 183 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Deputi Bidang Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan investasi dan rencana pembangunan investasi jangka menengah dan panjang yang disinkronisasikan dengan kebijaksanaan pembangunan sektoral, regional dan internasional; b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program tahunan BKPM; c. pengembangan iklim usaha melalui sistem insentif investasi serta langkah-langkah reformasi dan deregulasi di bidang investasi; d. pengembangan potensi sumber daya nasional untuk menunjang kegiatan investasi.
Your Correction