Correct Article 3
KEPPRES Nomor 183 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 BKPM menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan …
a. penetapan kebijaksanaan di bidang investasi dan penciptaan iklim usaha sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN serta pedoman Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pengkoordinasian kegiatan investasi dan sistem pelayanannya secara lintas sektoral dan regional serta penggalangan potensi sumber daya nasional;
c. pemberdayaan dan pengembangan kemampuan pengusaha nasional serta pendayagunaan dana investasi dalam dan luar negeri;
d. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas serta pelayanan teknis dan bisnis di bidang investasi;
e. pelaksanaan kerjasama luar negeri di bidang investasi dan pendayagunaan bantuan teknis luar negeri;
f. pengendalian atas pelaksanaan kegiatan investasi;
g. pelayanan informasi di bidang investasi kepada masyarakat;
h. pelaksanaan pembinaan administrasi dan pengawasan di lingkungan BKPM;
i. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction
