Correct Article 23
KEPPRES Nomor 182 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 182 Tahun 1998 tentang BADAN PEMBINA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program restrukturisasi dan privatisasi;
b. penilaian kesiapan perusahaan untuk melakukan privatisasi;
c. pelaksanaan dan pembinaan restrukturisasi dan privatisasi;
d. evaluasi program restrukturisasi dan privatisasi;
e. pengendalian restrukturisasi dan privatisasi;
f. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
