Correct Article 17
KEPPRES Nomor 182 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 182 Tahun 1998 tentang BADAN PEMBINA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN bidang usaha industri strategis dan industri lainnya serta perhubungan;
b. pembinaan pengembangan usaha BUMN bidang usaha industri strategis dan industri lainnya serta perhubungan;
c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian bidang usaha BUMN bidang usaha industri strategis dan industri lainnya serta perhubungan;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
