Correct Article 11
KEPPRES Nomor 182 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 182 Tahun 1998 tentang BADAN PEMBINA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN di bidang usaha keuangan dan jasa lainnya;
b. pembinaan pengembangan usaha BUMN bidang usaha keuangan dan jasa lainnya;
c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian usaha BUMN bidang usaha keuangan dan jasa lainnya;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
