Correct Article 25
KEPPRES Nomor 182 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 182 Tahun 1998 tentang BADAN PEMBINA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Semua unsur di lingkungan Badan Pembina BUMN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Badan Pembina BUMN sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi lain untuk kesatuan gerak yang serasi, sesuai dengan tugasnya.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
