Correct Article 4
KEPPRES Nomor 182 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 182 Tahun 1998 tentang BADAN PEMBINA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Susunan organisasi Badan Pembina BUMN terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretaris Utama;
c. Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya;
d. Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi;
e. Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan;
f. Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Agro Industri;
g. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi;
h. Staf Ahli.
Bagian …
Your Correction
