Correct Article 1
KEPPRES Nomor 182 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 182 Tahun 1998 tentang BADAN PEMBINA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pembina BUMN adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Badan Pembina BUMN dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction
