Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 181 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 2000 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROPINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2001

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta Pada tanggal23 Desember 2000, SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd DJOHAN EFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 268 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI KepalaBiroPeraturan Perundan-undangan I, ttd LambockV. Nahattands
Your Correction