Correct Article 3
KEPPRES Nomor 181 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 2000 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROPINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2001
Current Text
(1) Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum dengan menggunakan rumus dan Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(2) Rincian Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2001 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
(3) Rincian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada masing-masing Daerah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Your Correction
