Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 181 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala pembiayaan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dibebankan pada Pemerintah. (2) Untuk pelaksanaan program kerja, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dapat mencari sumber dana dari sumber-sumber lain dari masyarakat luas yang tidak mengikat. BAB V …
Your Correction