Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 181 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi Paripurna terdiri dari 15 (lima belas) sampai dengan 21 (dua puluh satu) orang anggota dengan seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua. (2) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Paripurna dipilih oleh anggota. (3) Untuk pertama kalinya anggota Komisi Paripurna diangkat oleh PRESIDEN. (4) Komisi Paripurna menyediakan kursi keanggotaan bagi tokoh-tokoh daerah yang memenuhi persyaratan anggota.
Your Correction