Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 181 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan bertujuan: a. penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung di INDONESIA; b. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di INDONESIA; c. peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan.
Your Correction