Correct Article 4
KEPPRES Nomor 181 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Current Text
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan bertujuan:
a. penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung di INDONESIA;
b. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di INDONESIA;
c. peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan.
Your Correction
