1. Djika menurut pendapat pemeriksa-kas saldo-kas adalah tinggi, maka bendaharawan diperingatkan akan peratruan jang termaktub dalam Bijblas No.10629, dimana ditetapkan bahwa saldo-kas tidak boleh melebihi djumlah pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan satu bulan.
2. Bila perlu harus dirundingkan dengan bendaharawan tjara-tjara bagaimana saldo-kas untuk selandjutnja dapat dikurangi.
Pasal 14.
Selesai dengan pekerdjaan jang dimaksud dalam pasal 8, maka dibawah penutupan buku-buku oleh pemeriksa-kas diberi keterangan sebagai berikut :
“ Saldo- …
“ Saldo-buku adalah Rp. ………………….. “
“ Saldo-kas adalah Rp. ………………….. “
“ Selisih Rp. ………………….. “
“ Pemeriksa-kas “
“ tanda tangan ……………………….. “
“ nama danpangkat …………………… “
“ ………………………………………… “ Pasal 15.
Pada tiap pemeriksaan-kas oleh pemeriksa-kas harus diperhatikan apakah bendaharawan mengetahui benar-benar peraturan-peraturan jang termuat dalam :
a. Bijblad No.10774 sebagai telah diubah dan ditambah, mengenai pemakaian buku-kas umum;
b. Bijblad 8919, mengenai penjetoran di Kas Negeri dari bunga atas uang Negara jang disimpan di Bank partikelir;
c. surat-edaran Direktur Keuangan dahulu tanggal 16 Desember 1947 No.GTa 4-63-20 tentang penjetoran di Kas Negeri dari sisa u.u.d.p. mengenai sesuatu tahun;
selambat-lambatnja pada tanggal 15 Djanuari tahun berikutnja.
Pasal 16.
1. Sehabis pemeriksaan, peemriksa-kas membuat berita-pemeriksaan menurut tjontoh terlampir jang turunannja dikirimkan kepada :
a. Dewan Pengawas Keuangan,
b. Kementerian jang bersangkutan,
c. Gubernur, Kepala Daerah jang bersngkutan,
d. Djawatan jang bersngkutan,
e. Djawatan Perbendaharaan dan Kas-kas Negeri,
f. Bendaharawan jang bersangkutan.
2. Bilamana bendaharawan adalah djuga pemegang uang milik Daerah Otonom, maka turunan berita-pemeriksaan dikirimkan pula kepada Daerah Otonom itu.
3. Asli berita-pemeriksaan jang disimpan di arsip pemeriksa-kas harus ditandatangani pula oleh bendaharawan.
Pasal 17.
Djika pemeriksaan-kas menimbulkan dugaan jang kuat, bahwa ada hal-hal jang terdjadi jang merugikan Negara, maka buku-buku dan bahan-bahan lain jang memuat bukti-bukti ketjurangan termaksud, bila dipandang perlu, dapat disita oleh pemeriksa-kas jang selandjutnja menjerahkannja kepada instansi Pemerintah jang menurut peraturan jang berlaku berkewadjiban melakukan tuntutan-ganti-rugi terhadap bendaharawan.
Pasal 18. …
Pasal 18.
Pemeriksa-kas menjelidiki apakah daftar-pemeriksaan-kas jang dimaksud dalam Bijblad No.10774 ada dan apakah daftar itu diselenggarakan dengan sempurna. Djika perlu pemeriksa-kas memberitahukan kepada bendaharawan tentang kewadjibannja mengenai hal itu seperti tertjantum dalam Bijblad tersebut.
Pasal 19.
Di Kantor Besar Djawatan Perbendaharaan dan Kas-kas Negeri diadakan suatu daftar dimana tertjatat semua pemeriksaan-kas jang dilakukan oleh para pemeriksa-kas jang dimaksud dalam peraturan ini.
SALINAN Keputusan ini dikirimkan untuk diketahui kepada :
1. Dewan Pengawas Keuangan di Bogor,
2. Semua Menteri,
3. Semua Gubernur, Kepala Daerah,
4. Kabinet Perdana Menteri,
5. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakjat Republik INDONESIA,
6. Thesaurir-Djenderal,
7. Kepala Djawatan Padjak,
8. Kepala Djawatan Perbendaharaan dan Kas-kas negeri.
Ditetapkan di Djakarta Pada tanggal 27 Oktober 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
t.t.d.
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN,
t.t.d.
ONG ENG DIE.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA No. 465.
P E N D J E L A S A N KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 180 TAHUN 1953 TENTANG PERATURAN TENTANG PEMERIKSAAN-KAS PADA PARA BENDAHARAWAN JANG MENERIMA UANG UNTUK DIPERTANGGUNG DJAWABKAN DARI KANTOR-KANTOR PUSAT PERBENDAHARAAN OLEH PARA INSPEKTUR PADA DJAWATAN PERBENDAHARAAN DAN KAS-KAS NEGERI DAN PARA KEPALA KANTOR PUSAT PERBENDAHARAAN.
1. Dalam peraturan jang termaktub dalam Bijblad No.10773, sebagai telah diubah dan ditambah, ditetapkan, bahwa dengan tidak emngurangi kekuasaan dan kewadjiban para pegawai jang berdasarkan peraturan-peratruan atau instruksi-instruksi jang berlaku ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan-kas dan tata-usaha Negeri jang tertentu, pemeriksaan-kas-umum (algemene kas-inspecties) pada para pegawai jang dari sebab apapun djuga memegang uang Negara, dilakukan oleh :
a. para (pembantu) Inspektur Keuangan dan Kontrolir Kepala pada Djawatan Padjak,
b. para Inspektur Keuangan jang bekerdja pada Thesaurie Negara dan pegawai- pegawai lain dari Thesaurie Negara jang ditundjuk oleh Thesaurie-Djenderal.
2. Kalau sebelum perang para pemeriksa-kas itu dapat melakukan pemeriksaan-kas dimaksud c.q. mengwasi pengurusan keuangan para pemegang uang Negara dengan sebaik-baiknja, maka tidak demikian halnja pada masa sekarang.
3. Ini disebabkan :
a. karena djumlah pegawai jang memgang uang Negara sekarang adalah djauh lebih besar dari pada dahulu,
b. karena sekarang banjak pemegang uang negara jang belum/tidak dapat melakukan pengurusan keuangannja sebagaimana mestinja, sehingga pemeriksaan-kas mendjumpai banjak kesulitan.
4. Berhubung dengan itu, pula berhubung dengan kenjataan, bahwa pada achir-achir ini terdjadi ketjurangan-ketjurangan pada beberapa kantor Pemerintah, maka dipandang perlu untuk memperluas barisan pemeriksa-kas jang dimaksud dalam ajat 1 diatas.
5. Dengan …
5. Dengan surat Thesaurie-Djenderal dahulu tanggal 2 Desember 1934 No.GTa 7/72/17 telah dinjatakan, bahwa Kantor Pusat Perbendaharaan adalah satu-satunja instansi jang mempunjai bahan-bahan (gegevens) jang lengkap, mengenai pengurusan keuangan sebagian besar dari para pemegang uang Negara jang berada dalam daerahnja.
Berdasarkan atas kenjataan ini, maka dengan peraturan ini para Kepala Kantor Pusat Perbendaharaan dan para Inspektur pada Djawatan Perbendaharaan dan Kas-kas Negeri, jang terachir baik jang ditempatkan di Kantor-kantor Pusat Perbendaharaan di daerah, maupun jang berkerdja pada Kantor Besar Djawatan tersebut, diberi tugas pula untuk melakukan pemeriksaan-kas dimaksud, akan tetapi dalam batas-batas jang ditentukan dalam peraturan ini.
6. Pendjelasan pasal demi pasal :
pasal 1.
Tidak memerlukan pendjelasan.
pasal 2.
Pemeriksaan-kas dilakukan terhadap para bendaharawan Djawatan- djawatan/Kantor-kantor dari semua Kementerian, ketjuali para bendaharawan jang berada dalam pengawasan Kementerian Pertahanan dan jang bekerdja dalam lingkungan Perusahaan-perusahaan dan Djawatan-djawatan Pemerintah dalam arti I.B.W.
pasal 3.
Tidak memerlukan pendjelasan.
Pasal 4.
Mungkin ada Kementeria/Djawatan jang mengeluarkan peraturan-peraturan mengenai tata-usaha keuangan jang chusus berlaku terhadap bendaharawan jang bekerdja dibawah pengwasan Kementerian/Djawatan tersebut, sehingga pemeriksa-kas untuk dapat melakukan pemeriksaan jang tepat, perlu mempeladjari terlebih dahulu peraturan-peraturan jang dimaksud.
Pasal 5.
Ketentuan-ketentuan tentang tanda-bukti-diri akan ditetapkan tersendiri oleh Djawatan Perbendaharaan dan Kas-kas Negeri.
Pasal 6.
) Tidak memerlukan pendjelasan.
Pasal 7.
) Pasal 8.
Djika ada uang jang dalam pengurusan bendaharawan disimpan di Bank, maka atas permintaan pemeriksa-kas, bendaharawan wadjib memberi idzin kepada Bank tersebut untuk memberitahukan kepada pemeriksa-kas saldo uangnja jang ada di Bank.
Pasal 9.
Persekot-persekot jang tidak resmi jang tidak dilunsi pada achir tahun 1953 harus diadjukan kepada instansi jang bersangkutan, jang berdasarkan ajat 7 surat edaran Menteri Keuangan tanggal 9 Mei 1953 No.100632/PKN berkewadjiban melakukan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan.
Pasal 10. …
Pasal 10. ) Pasal 11. ) Pasal 12 ) Tidak memerlukan pendjelasan.
Pasal 13 ) Pasal 14 ) Pasal 15 ) Pasal 16. Buku-buku dimana terdapat bukti-bukti ketjurangan, dapat disita oleh pemeriksa-kas, bilamana timbul kechawatiran, bahwa buku-buku itu akan diubah oleh bendaharawan, djika tidak dilakukan pensitaan. Buku-buku ini diserahkan kepada Kepala Kantor jang berkedudukan langsung diatas bendaharawan, dengan permintaan supaja terhadap bendaharawan dilakukan tuntutan ganti rugi sebagaimana mestinja.
Pasal 17. ) Pasal 18. ) Tidak memerlukan pendjelasan.
Pasal 19. )