Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGANVAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 melaksanakan tugas sejak Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. (2) Setelah berakhirnya tugas Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19, kegiatan Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 menjadi tanggung jawab Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pasal 16.
Your Correction