Correct Article 12
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGANVAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19)
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
{21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(3) Penanggung
(3) Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 dan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan danf atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, dan pihak lain yang dianggap perlu.
Your Correction
