Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGANVAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurr.rf c terdiri atas: a. Koordinator Pelaksana Harian merangkap Anggota; dan b. Anggota. (2) Keanggotaan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri atas unsur: a. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; b. Kementerian Kesehatan; c. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; d. Kementerian Luar Negeri; e. Kementerian Perindustrian; f. Kementerian Perdagangan; g. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; h. Badan Pengawas Obat dan Makanan; i. lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; j. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; k. pergurLlan tinggi; dan 1. badan usaha. (3) Dalam Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dapat dibentuk panel ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan bidang ilmu kepakaran dan/atau lingkup kerja yang terkait dengan pengembangan vaksin COVID- 19. (4) Koordinator... (41 Koordinator Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, keanggotaan unsur kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, perguruan tinggi, dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dan keanggotaan panel ahli dan/atau kelompok keda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 diatur dengan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19. Pasal 1 1 (1) Dalam melaksanakan tugas, Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dibantu oieh sekretariat yang bersifat ex-officio yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19.
Your Correction