Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGANVAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memiliki tugas melaksanakan program strategis nasional percepatan pengembangan vaksin COVID- 19. (2) Dalam trRESIDEN (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19 sesuai dengan program strategis nasional dalam percepatan pengembangan vaksin COVID- 19; b. pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan rencana operasional percepatan pengembangan vaksin COVID- 19; c. pengerahan dan pendayagunaan sumber daya nasional untuk pelaksanaan kegiatan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19; d. pelaksanaan konsolidasi dan fasilitasi kerja sama antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19 mulai dari penelitian calon vaksin, menghasilkan seed vaksin, uji klinik, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19; dan e. pelaporan pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 kepada Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19. (3) Dalam rencana operasional percepatan pengembangan vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dicantumkan target capaian. (4) Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara berkala oleh Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 kepada Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi paling sedikit informasi mengenai tahapan: a. isolasi virus dan desain primer; b. pengadaan reagen, primer, dan preparasi cDNA; c. amplifikasi gen Spike (S) virus terpilih; d. kloning Spike gene ke dalam vektor; e. verifikasi Spike gene; f. ekspresi mamalia; g. kloning . . g. kloning ke dalam adenovirus; h. transfeksi dan ekspresi sel mamalia; i. karakterisasi protein; j. uji praklinik; k. uji klinik; dan l. skala produksi.
Your Correction