Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGANVAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas membantu Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dalam pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan program strategis nasional dalam percepatan pengembangan vaksin COVID- 19; b. koordinasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19; c. pengawasan pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-19; dan d. pelaporan pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-l9 kepada PRESIDEN dan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9.
Your Correction