Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Musyawarah Kerja Nasional dan Rapat (1) Ketentuan mengenai Musyawarah Kerja Nasional sebagai berikut: a. Musyawarah Kerja Nasional adalah rapat pimpinan yang merupakan forum untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja dan persiapzrn Kongres yang akan datang. b. Musyawarah Kerja Nasional dilaksanakan oleh DPP LVRI paling lambat pada tahun ke-3 (tiga) periode kepengurusannya. c. Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Kerja Nasional diatur dalam aturan organisasi. (2) Ketentuan (2) Ketentuan mengenai Rapat-Rapat DPP sebagai berikut: a. Jenis Rapat: 1) Rapat Pimpinan. 2) Rapat Pleno. 3) Rapat Rutin. b. Waktu Pelaksanaan: 1) Rapat Pimpinan dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, minimal sebulan sekali. 2) Rapat Pleno dilaksanakan setiap hari Selasa. 3) Rapat Rutin dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. c.. Peserta: 1) Rapat Pimpinan dihadiri oleh Ketua Umum, Para Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. 2) Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh anggota DPP dan Undangan. 3) Rapat Rutin dihadiri oleh unsur-unsur yang terkait. (3) Ketentuan mengenai Rapat-Rapat DPD/DPC/DPR dan Dewan Pertimbangan serta Anak Organisasi dan Badan Pendukung sebagai berikut: a. Rapat-Rapat di DPD menyesuaikan dengan rapat-rapat di DPP. b. Rapat-Rapat di DPC/DPR hanya ada Rapat Pengurus dan Rapat Rutin. c. Rapat Pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus dilaksanakan minimal sebulan sekali. d. Rapat Rutin dihadiri oleh unsur-unsur yang terkait dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Rapat Dewan Pertimbangan Fusat/Daerah/Cabang hanya melaksanakan Rapat Pleno yang diadakan minimal sebulan sekali. (5) Rapat Anak Organisasi/Badan Pendukung disesuaikan dengah ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing- masing. BAB IV. . .
Your Correction