Correct Article 23
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Bantuan Hukum
(1) Bantuan Hukum (Bankum) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Hukum LVRL
(2) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 24 .
Pasal24 Hubungan Masyarakat
(1) Hubungan Masyarakat (Humas) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi terkait Kehumasan LVRI.
(21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Your Correction
