Correct Article 17
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Susunan Dewan Pertimbangan
(1) Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota yang diangkat oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/DPC LVRI.
(2) Dewan pertimbangan terdiri dari Veteran Republik INDONESIA Senior, yang belum dihukum.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan anggota Dewan Pimpinan.
(4) Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.
(5) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRI.
c Pasal18...
Your Correction
