Correct Article 16
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
T\rgas dan Tanggung jawab serta Wewenang Dewan Pimpinan LVRI
(1) Tugas dan tanggungiawab Dewan Pimpinan LVRI:
a. DPP/DPD IDPC IDPR LVRI:
1) Memimpin organisasi, melaksanakan segala Keputusan Kongres/ Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang dan petunjuk organisasi diatasnya.
2l MENETAPKAN Program Kerja dan Anggaran Tahunan sesuai dengan tingkat organisasinya.
3) Men5rusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk Dewan Pimpinan LVRI setingkat dibawahnya dan Anak Organisasi.
4l Mengesahkan susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan LVRI tingkat dibawahnya dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan LVRI berdasarkan hasil Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang yang bersangkutan.
5) Mengesahkan susunan Pimpinan Anak Organisasi Tingkat Pusat berdasarkan hasil Musyawarah Anak Organisasi tersebut.
6) Menghadiri Musyawarah Daerah dan memberikan persetujuan Musyawarah Daerah.
7) Membuat...
7) Membuat laporan kemajuan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Pimpinan di atasnya.
8) Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Kongres/ Musyawarah.
9) Menyelenggarakan Kongres/Musyawarah Kerja Nasional/ Musyawarah Daerah / Musyawarah Cabang.
1O) Bertanggungiawab kepada segala keputusan Kongres/ Musyawarah Daerah / Musyawarah Cabang.
b. Dewan Pimpinan Ranting (DPR):
l) Memimpin organisasi, melaksanakan segala keputusan Rapat Ranting dan keputusan Pimpinan organisasi diatasnya.
2l Membuat laporan kemajuan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Pimpinan diatasnya.
3) Melaporkan pertanggungiawaban kepada Rapat Ranting pada akhir masa pengabdiannya l2l Kewenangan:
a. DPP LVRI berwenang:
l) Memberikan/mencabut Tanda Penghargaan.
2) Mengangkat dan memberhentikan Anggota Luar Biasa.
3) Menerbitkan/Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Luar Biasa 4l Memeriksa Peraturan Tata Tertib Musyawarah Daerah LVRI sesuai dengan Peraturan Organisasi LVRI.
5) Menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Daerah LVRl/Musyawarah Anak Organisasi LVRI serta melantik Ketua Dewan Pimpinan Daerah/Anak Organisasi terpilih.
6) Membatalkan hasil Musyawarah Daerah jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
7l Memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah atas usul minimal dari 21 3 dari Markas Cabang yang ada sesuai ketentuan yang berlaku.
8) Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat sementara Ketua DPD LVRI dan Dewan Pertimbangan Daerah LVRI.
9) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRI.
b. Dewan Pimpinan Daerah LVRI berwenang:
1) Mengusulkan Tanda Penghargaan kepada mereka yang telah berjasa kepada LVRI.
2) Memeriksa Peraturan Tata Tertib Musyawarah Cabang LVRI.
3) Menyetujui...
3) Menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Cabang LVRI serta melantik Ketua Cabang terpilih.
4l Membatalkan hasil Musyawarah Cabang LVRI jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
5) Memberhentikan Ketua DPC atas usul minimal 213 dari Markas Ranting yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6) Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat Sementara Ketua DPC LVRI dan Dewan Pertimbangan Daerah LVRI.
7l Menerbitkan/mencabut KTA Veteran Republik INDONESIA.
8) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRI.
Ketua DPC LVRI berwenang:
1) Memeriksa Peraturan Tata Tertib Rapat Ranting LVRI.
2) Menyetujui dan Menghadiri pelaksanaan Rapat Ranting LVRI dan melantik Pengurus Ranting terpilih 3) Membatalkan hasil Rapat Ranting jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
4) Memberhentikan Ketua Ranting jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
5) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRL
Your Correction
