Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghapusan / Penggabungan / Pemekaran Organisasi (1) Penghapusan: a. Penghapusan Markas Ranting dilaksanakan jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini: 1) Tidak ada lagi Veteran ditempat tersebut atau jika ada tidak cukup untuk menjadi Markas Ranting LVRL 2) Terjadi penggabungan antara 2 atau lebih Markas Ranting sesuai dengan ketentuan perundang-undangan/Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga LVRI. b. Penghapusan Markas Cabang dilaksanakan jika salah satu atau lebih memenuhi ketentuan di bawah ini: 1) Jumlah Ranting yang ada tidak memenuhi syarat untuk Markas Cabang. 2) Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinyal terjadi kekosongan pengurus. 3) Terjadi penggabungan antara 2 atau lebih Markas Cabang sesuai dengan perundang-undangan atau ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang berlaku. c. Penghapusan Markas Daerah dilaksanakan jika salah satu atau memenuhi kriteria di bawah ini: 1) Jumlah Cabang yang ada tidak memenuhi syarat untuk Markas Daerah. 2) Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya/ terjadi kekosongan pengurus. 3) Te{adi penggabungan dengan Markas Daerah lainnya. d.Tata... d. Tata Cara Penghapusan. 1) Penghapusan Markas Ranting dan Markas Cabang diusulkan Dewan Pimpinan setingkat diatasnya secara berjenjang diputuskan oleh DPP LVRI. 2) Penghapusan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh Dpp LVRI. (2) Penggabungan dilaksanakan jika: a. Salah satu Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi Markas Daerah/Markas Cabang/ Markas Ranting. b. Penggabungan Markas Ranting/cabang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Cabang/Daerah sesuai tingkatannya dan diputuskan oleh DPP LVRI. c. Penggabungan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh DPP LVRI. (3) Pemekaran Organisasi dilaksanakan jika: a. Te{adi Pemekaran Daerah, sesuai dengan perundangan yang berlaku. b. Memenuhi persyaratan pembentukan organisasi baru. c. Disetujui oleh Dewan Pimpinan LVRI dari Daerah yang dimekarkan. d. Pemekaran organisasi sebagaimana yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut: 1) Pemekaran Markas Ranting diusulkan oleh Dewan Pimpinan Cabang yang dimekarkan kepada Dewan Pimpinan Daerah LVRI dan diputuskan oleh DPD LVRI. 2l Pemekaran Markas Cabang diusulkan oleh DPD LVRI yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPP LVRI. 3) Pemekaran Markas Daerah diusulkan oleh Ketua DPD LVRI yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPD LVRI. Pasal 15. . . -t2-
Your Correction