Correct Article 9
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Tata cara Pencabutan Hak sebagai Veteran Republik INDONESIA
(1) Pencabutan hak Veteran Republik INDONESIA karena melanggar Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik INDONESIA dilakukan dengan cara DPP LVRI mengajukan perrnohonan Pencabutan Tanda Kehormatan Veteran RI kepada Menteri Pertahanan Republik INDONESIA, berdasarkan laporan dari DPD/DPC/Ranting LVRI atau pihak lain dan setelah diadakan penelitian.
(21 Sesuai ketentuan Pasal 22 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2ol2 tentang Veteran Republik INDONESIA pencabutan hak sebagai Veteran Republik INDONESIA melalui Keputusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan organisasi LVRI.
Your Correction
