Correct Article 7
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Tata Cara pemberhentian dari Keanggotaan LVRI
(1) Usulan pemberhentian keanggotaan LVRI yang melanggar pasal 6 ayat (1) setelah mendapatkan keputusan Hukum Tetap dari Pengadilan.
(2) Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan LVRI dikeluarkan oleh DPP, setelah Surat Keputusan Pencabutan Haknya sebagai Veteran RI dikeluarkan oleh Pemerintah/Kementerian Pertahanan.
(3) Bagi anggota LVRI yang meninggal dunia secara otomatis diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan LVRI.
Your Correction
