Correct Article 37
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Hal-hal yang belum diatur Hal-hal yang belum diatur dan belum sempurna dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan disempurnakan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
