Correct Article 27
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Rapat
(1) Rapat adalah pertemuan-pertemuan rutin disetiap tingkatan organisasi yang ketentuan pelaksanaan diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Jenis-jenis Rapat LVRI meliputi:
a. Musyawarah Keda Nasional (Mukernas).
b. Rapat Pimpinan.
c. Rapat Pleno.
d. Rapat-rapat Lainnya yang ditetapkan oleh DPP LVRI.
(3) Khusus untuk Badan Pendukung LVRI disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
