Correct Article 25
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Jabatan Rangkap
(1) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai pengurus atau mewakili suatu partai politik.
(2) Pengurus LVzu dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai pengurus tingkat dibawahnya, kecuali diperlukan dalam kondisi tidak ada pengganti.
(3) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai pengurus /jabatan struktural Anak Organisasi, kecuali diperlukan dalam kondisi tidak ada pengganti.
(4) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai Pengurus Badan pendukung.
Your Correction
