Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Organisasi LVRI (l) Bentuk organisasi terdiri dari: a. Organisasi Pembinaan. b. Organisasi Operasional. 12) Organisasi Pembinaan. a. Disusun berbentuk piramidal, sesuai tingkatan organisasi sebagai berikut: l) Organisasi LVRI tingkat Pusat/Nasional. 2l Orgartisasi LVRI tingkat Daerah/Provinsi/Daerah Istimewa/ Daerah Khusus. 3) Organisasi LVRI Tingkat Cabang/Kabupaten /KotalKomplek/ Asrama/Kesatrian. 4) Organisasi LVRI tingkat Ranting atau Anak Ranting/ Kecamatan / Komplek/ Asrama / Kesatrian / D istrik. b. Persyaratan dibentuknya organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga. c. Apabila dipandang perlu dapat dilakukan penghapusan/ pemekaran dan penggabungan organisasi LVRI baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan/Distrik, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. (3) Organisasi Operasional: a. Markas Besar LVRI. b. Koordinator Wilayah. c. Markas Besar Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yograkarta, dan Jawa Timur. (4) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction