Correct Article 8
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Kegiatan Pokok-pokok kegiatan meliputi:
a. Merencanakan, mempersiapkan materi sosialisasi dan tenaga sosialisator dalam rangka pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945.
b. Melakukan hubungan dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat/Organisasi Kepemudaan dengan titik berat Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Sosial, Menteri Perhubungan serta Menteri Kesehatan.
c. Merumuskan kebijakan dan Peraturan Organisasi LVRI.
d. Menjaga dan meningkatkan Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
e. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pembina administrasi Veteran Republik INDONESIA dan Taspen serta para Ketua Dewan Pimpinan Daerah LVRI untuk pendataan terhadap Veteran Republik INDONESIA sehingga diperoleh data yang akurat.
f. Memelihara dan melanjutkan kerjasama dengan perusahaan Swasta/Badan Usaha Milik Negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
g. Pengelolaan dan pemberdayaan kekayaan dan serta mengamankan aset LVRI.
h. Melaksanakan hubungan masyarakat dan pener€rngan.
i. Memelihara kebersarnaan dan hubungan yang harmonis antar lintas generasi melalui silaturahmi, pertemuan secara berkala dan lain sebagainya.
j. Menghadiri sidang veterans confederation of ASEAN Counties (VECONAC) dan kegiatan lain dalam rangka memelihara hubungan dengan Veteran Luar Negeri.
k. Melakukan evaluasi dan kajian program LVRI serta sesuai perkembangan situasi nasional.
l. Melaksanakan bantuan hukum kepada LVRI.
BABIV...
Your Correction
