Correct Article 2
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Tempat kedudukan
(1) Markas Besar LVRI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(21 Markas Daerah LVRI berkedudukan di Ibu Kota/Provinsi/Daerah Khusus/ Daerah Istimewa.
(3) Markas Cabang LVRI berkedudukan di Kota/Kabupaten, dan Cabang Khusus yang berdomisili di Komplek/Asrana/ Kesatrian.
(4) Markas Cabang Berdiri Sendiri berkedudukan dimana cabang itu berada.
(5) Markas Ranting LVRI berkedudukan di Kota Kecamatan/Distrik dan Ranting Khusus yang berdomisili di Komplek/Asrama dan Kesatrian.
Your Correction
