Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat kedudukan (1) Markas Besar LVRI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (21 Markas Daerah LVRI berkedudukan di Ibu Kota/Provinsi/Daerah Khusus/ Daerah Istimewa. (3) Markas Cabang LVRI berkedudukan di Kota/Kabupaten, dan Cabang Khusus yang berdomisili di Komplek/Asrana/ Kesatrian. (4) Markas Cabang Berdiri Sendiri berkedudukan dimana cabang itu berada. (5) Markas Ranting LVRI berkedudukan di Kota Kecamatan/Distrik dan Ranting Khusus yang berdomisili di Komplek/Asrama dan Kesatrian.
Your Correction