Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Tunisia tentang Pembebasan Visa Bagi Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Tunisia on Visa Exemption for Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 November 2006 di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.