Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan : a. Tidak dapat diperpanjang masa berlakunya, dan b. Tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.
Your Correction