Correct Article 5
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
Current Text
Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :
a. Tidak dapat diperpanjang masa berlakunya, dan
b. Tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.
Your Correction
