Article I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3 Pelaksanaan penyelenggaraan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Komunikasi dan Informasi."
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4 Biaya penyelenggaraan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional dibebankan pada anggaran Departemen atau Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi." Pasal II…