Correct Article 35
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Bila terjadi perselisihan antara pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa maka kedua belah pihak menyelesaikan perselisihan di INDONESIA dengan cara musyawarah, mediasi, arbitrasi, atau melalui pengadilan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontrak menurut hukum yang berlaku di INDONESIA.
(2) Keputusan dari hasil penyelesaian perselisihan dengan memilih salah satu cara tersebut diatas adalah mengikat dan segala biaya yang timbul untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dipikul oleh para pihak sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
Your Correction
