Correct Article 34
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus per seratus) sesuai dengan yang terutang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk untuk penyerahan pekerjaan.
(2) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki kekurangan dan atau mengganti pekerjaan/pengadaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak.
(3) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Dokumen Kontrak.
(4) Penyedia barang/jasa wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan dan dapat memperoleh pembayaran uang retensi dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan.
(5) Setelah masa pemeliharaan berakhir, kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ ditunjuk mengembalikan jaminan pemeliharaan kepada penyedia barang/jasa.
Your Correction
