Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya surat keputusan penetapan penyedia barang/jasa dan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 3% (tiga per seratus) sampai 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak kepada kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk. (2) Untuk kontrak/perikatan dengan nilai sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilakukan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melakukan perikatan, para pihak sedapat mungkin menggunakan standar kontrak atau contoh SPK yang dikeluarkan pimpinan instansi yang bersangkutan. (4) Dokumen Kontrak untuk pekerjaan barang/jasa yang bersifat kompleks dan atau bernilai di atas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) ditandatangani oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak yang profresional.
Your Correction