Correct Article 23
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa yang termasuk produksi dalam negeri yang didasarkan para kriteria tertentu, menurut bidang, subbidang, jenis dan kelompok barang/jasa yang diperlukan Insatansi Pemerintah.
(2) Pengaturan mengenai daftar inventarisasi dan penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikeluarkan oleh Departemen yang membidangi perindustrian dan perdagangan.
Your Correction
