Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa yang termasuk produksi dalam negeri yang didasarkan para kriteria tertentu, menurut bidang, subbidang, jenis dan kelompok barang/jasa yang diperlukan Insatansi Pemerintah. (2) Pengaturan mengenai daftar inventarisasi dan penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikeluarkan oleh Departemen yang membidangi perindustrian dan perdagangan.
Your Correction