Correct Article 19
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Panitia pengadaan dapat memilih salah 1 (satu) dari 5 (lima) sistem evaluasi penawaran yang harus ditetapkan dalam dokumen lelang, yaitu:
1. Sistem Evaluasi Kualitas;
2. Sistem Evaluasi Kualitas dan Biaya;
3. Sistem Evaluasi Pagu Anggaran;
4. Sistem Evaluasi Biaya Terendah;
5. Sistem Evaluasi Penunjukan Langsung.
(2) Sistem Evaluasi Kualitas adalah evaluasi Jasa Konsultasi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negoisiasi teknis dan biaya.
(3) Sistem Evaluasi Kualitas dan Biaya adalah evaluasi pengadaan Jasa Konsultasi berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya, terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan biaya.
(4) Sistem Evaluasi Pagu Anggaran adalah evaluasi pengadaan Jasa Konsultasi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksi lebih kecil atau sama dengan pagu anggaran.
(5) Sistem Evaluasi Biaya Terendah adalah evaluasi pengadaan Jasa Konsultasi berdasarkan penawaran biaya terkoreksi terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya di atas ambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan.
(6) Sistem Evaluasi Penunjukan Langsung adalah evaluasi pengadaan terhadap konsultasi berdasarkan evaluasi penawaran teknis dan biaya terhadap konsultan yang ditunjuk, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negoisiasi teknis dan biaya.
Your Correction
